RSUD JAYAPURA Gelar Rapat Penyusunan SOP dan Mekanisme SEP Internal
RSUD JAYAPURA Gelar Rapat Penyusunan SOP dan Mekanisme SEP Internal

Admin | 18 Nov, 2025 | 41X Dilihat

Kamis, 13 November 2025 -- RSUD Jayapura sebagai Rumah Sakit milik Pemerintah Provinsi Papua melaksanakan rapat yang dipimpin oleh Plt. Wakil Direktur SDM, Pendidikan dan Penelitian dr. George Yanes Rumborias, Sp. B. dengan tujuan menegaskan kembali aturan dan mekanisme penggunaan SEP Internal sebagai jaminan sementara bagi pasien gawat darurat tanpa kepastian penjaminan biaya. Dalam rapat koordinasi lintas bagian, manajemen menekankan pentingnya verifikasi ketat dan pengawasan menyeluruh agar tidak terjadi penyalahgunaan.

SEP Internal ditegaskan dan hanya berlaku untuk kondisi gawat darurat dengan batas waktu penyelesaian jaminan maksimal 3×24 jam. Jika kemudian pasien teridentifikasi memiliki BPJS Kesehatan atau Jasa Raharja, penjaminan akan dialihkan dan SEP Internal otomatis tidak berlaku.

Sejumlah penyesuaian teknis turut dibahas, di mana beberapa masukan masih dalam tahap kajian, sementara beberapa lainnya telah disepakati, termasuk pembatasan layanan tambahan di unit radiologi serta penguatan koordinasi pada depo obat.

Share: